Kabasurau co.id: Padang — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Barat menyarankan gubernur setempat untuk mengidentifikasi objek-objek yang diduga melanggar ketentuan tata ruang, khususnya di kawasan Lembah Anai.
Saran tersebut disampaikan sebagaimana diberitakan pada 9 Februari 2026 oleh ANTARA News wilayah Sumatera Barat. Ombudsman menilai langkah identifikasi penting dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan mencegah potensi dampak lingkungan maupun administratif di kemudian hari.
Dalam pemberitaan tersebut, Ombudsman menekankan perlunya pemerintah daerah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Upaya ini dinilai sebagai bagian dari pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menjaga kelestarian kawasan serta memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: antara news



